Pemerintah Provinsi Bali Resmikan Perda untuk Melindungi Hak Masyarakat Adat di Kawasan Pantai

Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan peraturan daerah yang bertujuan melindungi kawasan pantai dan sempadan pantai sekaligus menjaga hak masyarakat adat yang bergantung pada wilayah pesisir. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat lokal.

Peraturan daerah tersebut memberikan landasan hukum dalam menjaga kawasan pantai agar tidak mengalami kerusakan akibat pembangunan yang tidak terkendali. Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya mempertahankan nilai-nilai budaya serta kegiatan adat yang selama ini berlangsung di wilayah pesisir.

Pemerintah daerah menyebutkan bahwa kawasan pantai memiliki fungsi yang tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga berperan dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tetap memperhatikan kearifan lokal.

Melalui regulasi ini, masyarakat adat juga diharapkan memiliki kepastian hukum dalam menjaga serta memanfaatkan wilayah pesisir untuk berbagai aktivitas adat, sosial, maupun ekonomi. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik pemanfaatan ruang di kawasan pantai dapat diminimalkan.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir di Bali.

Sumber laporan asli: Kompas

  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Indonesia Menuju Era Smart Hospital: Fragmentasi Sistem dan Integrasi Digital Jadi Sorotan Foryankes 2026

Transformasi digital rumah sakit, AI kesehatan, hingga integrasi layanan...

Kompetisi Renang Usia Dini Makin Tumbuh, Tritons Horison Cup 2026 Jadi Sinyal Kebangkitan Pembinaan Atlet Nasional

Bandung, Faktora.id — Di tengah tantangan pembinaan olahraga usia...

Bona Taon 2026 Punguan Situngkir Raja Bandung Raya: Harmoni Iman, Adat, dan Regenerasi Kepemimpinan

Bandung â€“ Punguan Pomparan Situngkir Raja, Boru, Bere, Ibebere Se-Bandung...

Salah Satu yang Dijuluki ‘Bandung Coret’: Begini Kisah Kota Cimahi Menjadi Kota Sendiri

Perjalanan panjang sebuah kota yang belajar lepas dari bayang-bayang...

6 Spot Kuliner Bandung yang Bikin Kamu Auto Balik Lagi!

Bandung emang nggak pernah kehabisan cara buat bikin orang...

Topik

Indonesia Menuju Era Smart Hospital: Fragmentasi Sistem dan Integrasi Digital Jadi Sorotan Foryankes 2026

Transformasi digital rumah sakit, AI kesehatan, hingga integrasi layanan...

Bona Taon 2026 Punguan Situngkir Raja Bandung Raya: Harmoni Iman, Adat, dan Regenerasi Kepemimpinan

Bandung â€“ Punguan Pomparan Situngkir Raja, Boru, Bere, Ibebere Se-Bandung...

Salah Satu yang Dijuluki ‘Bandung Coret’: Begini Kisah Kota Cimahi Menjadi Kota Sendiri

Perjalanan panjang sebuah kota yang belajar lepas dari bayang-bayang...

6 Spot Kuliner Bandung yang Bikin Kamu Auto Balik Lagi!

Bandung emang nggak pernah kehabisan cara buat bikin orang...

Banjir Terus Berulang, Warga Kampung Jambatan Bertahan dengan Cara Sendiri

Kabupaten Bandung â€” Banjir kembali merendam wilayah Kampung Jambatan, Baleendah,...

Pemerintah Revisi Aturan Investasi, Bantah Terkait Perjanjian RI–AS

Pemerintah Indonesia sedang menyusun revisi aturan terkait penanaman modal...

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Paylater dan Gadai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang...

Artikel Terkait

Kategori Lainnya

spot_img