Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran akan dampak negatif media digital terhadap perkembangan anak.
Sejumlah pihak menilai bahwa penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat memengaruhi kesehatan mental, perilaku, serta pola interaksi sosial anak. Oleh karena itu, pembatasan akses dinilai sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari risiko tersebut.
Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk menerapkan sistem verifikasi usia pada platform digital guna memastikan anak-anak tidak mengakses konten yang tidak sesuai. Selain itu, edukasi kepada orang tua terkait pengawasan penggunaan gadget juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini.
Meskipun demikian, rencana ini masih dalam tahap kajian dan membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia platform digital. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Sumber laporan asli: Tempo





