Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur layanan pembiayaan seperti paylater (buy now pay later) hingga usaha gadai. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan serta melindungi konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.
Dalam aturan tersebut, layanan paylater nantinya tidak bisa dijalankan sembarangan oleh semua pihak. Hanya lembaga resmi seperti bank dan perusahaan pembiayaan yang diperbolehkan menyelenggarakannya. Selain itu, penyedia layanan diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam menilai kelayakan pengguna serta menjaga keamanan data pribadi.
OJK juga menekankan pentingnya transparansi kepada konsumen, seperti informasi terkait cicilan, biaya, dan risiko yang mungkin timbul. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat, seperti bunga tinggi atau penagihan tidak etis.
Sementara itu, sektor gadai juga akan diperketat pengaturannya, termasuk terkait izin usaha dan standar operasional. Tujuannya agar seluruh layanan keuangan non-bank berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan risiko sistemik.
Sumber laporan asli: Bisnis





