Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan peraturan daerah yang bertujuan melindungi kawasan pantai dan sempadan pantai sekaligus menjaga hak masyarakat adat yang bergantung pada wilayah pesisir. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat lokal.
Peraturan daerah tersebut memberikan landasan hukum dalam menjaga kawasan pantai agar tidak mengalami kerusakan akibat pembangunan yang tidak terkendali. Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya mempertahankan nilai-nilai budaya serta kegiatan adat yang selama ini berlangsung di wilayah pesisir.
Pemerintah daerah menyebutkan bahwa kawasan pantai memiliki fungsi yang tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga berperan dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tetap memperhatikan kearifan lokal.
Melalui regulasi ini, masyarakat adat juga diharapkan memiliki kepastian hukum dalam menjaga serta memanfaatkan wilayah pesisir untuk berbagai aktivitas adat, sosial, maupun ekonomi. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik pemanfaatan ruang di kawasan pantai dapat diminimalkan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir di Bali.
Sumber laporan asli: Kompas





