Pemerintah Kota Bekasi memastikan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun status kepesertaannya sempat dinonaktifkan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak kehilangan akses terhadap pelayanan medis yang mereka butuhkan.
Wali Kota Bekasi menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk memastikan proses penanganan peserta yang terdampak dapat berjalan dengan baik. Bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan, mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sambil menunggu proses pembaruan data atau reaktivasi kepesertaan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat. Terutama bagi kelompok rentan yang sangat bergantung pada program jaminan kesehatan nasional.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS secara berkala. Dengan begitu, apabila terjadi perubahan data atau penonaktifan status, masyarakat dapat segera melakukan pengurusan agar tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa akses terhadap layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah.
Sumber laporan asli: Kompas





