Pemerintah pusat mengambil langkah strategis dalam memperketat pengendalian alih fungsi lahan pertanian melalui regulasi terbaru yang menempatkan kewenangan koordinasi secara lebih terpusat. Kebijakan ini hadir sebagai respons atas semakin berkurangnya luas lahan sawah produktif akibat konversi menjadi kawasan permukiman, industri, maupun proyek komersial lainnya.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pangan strategis tidak dapat dengan mudah dialihfungsikan tanpa melalui mekanisme ketat dan persetujuan pemerintah pusat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional di tengah pertumbuhan penduduk dan tekanan pembangunan.
Pemerintah juga mendorong sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi perbedaan informasi mengenai luas lahan yang dilindungi. Selama ini, perbedaan basis data sering kali menjadi celah dalam proses pengawasan. Dengan sistem pendataan yang terintegrasi, proses pemantauan diharapkan menjadi lebih akurat dan transparan.
Selain penguatan regulasi, pemerintah juga membuka ruang insentif bagi daerah yang mampu mempertahankan luas lahan sawah produktifnya. Insentif tersebut dapat berupa dukungan anggaran, program peningkatan produktivitas pertanian, maupun bantuan infrastruktur irigasi. Kebijakan ini tidak hanya bersifat pembatasan, tetapi juga mendorong daerah untuk aktif menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
Langkah pengendalian alih fungsi lahan ini dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang ketahanan pangan nasional. Di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan, keseimbangan antara pertumbuhan dan perlindungan sumber daya menjadi fokus utama kebijakan pemerintah saat ini.
Sumber laporan asli: Kompas




