Perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi telah membuka peluang pekerjaan bagi jutaan masyarakat di Indonesia. Namun di balik kemudahan layanan tersebut, para pengemudi ojek online masih menghadapi berbagai tantangan terkait kesejahteraan dan perlindungan kerja.
Sejumlah akademisi menilai bahwa para pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk pengemudi ojek online, berada dalam kondisi yang rentan karena belum memiliki sistem perlindungan sosial yang memadai. Banyak pengemudi yang harus bekerja hingga 10–14 jam per hari untuk memperoleh pendapatan yang cukup.
Selain itu, status kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan platform membuat sebagian pengemudi tidak memiliki kepastian mengenai hak-hak ketenagakerjaan seperti jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, maupun kepastian penghasilan.
Para pakar menyarankan agar pemerintah bersama perusahaan platform digital dapat merumuskan regulasi yang lebih jelas untuk melindungi para pekerja di sektor ini. Salah satu usulan yang muncul adalah kewajiban penyedia platform untuk memberikan akses jaminan sosial atau asuransi bagi para mitra pengemudi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih berkeadilan. Dengan adanya perlindungan yang memadai, para pengemudi dapat bekerja dengan lebih aman dan memiliki kepastian terhadap masa depan mereka.
Di sisi lain, solidaritas antar pengemudi yang selama ini terbentuk secara alami juga dianggap sebagai modal sosial yang kuat dalam memperjuangkan kesejahteraan bersama. Dukungan kebijakan yang tepat diharapkan dapat memperkuat sektor transportasi berbasis aplikasi sebagai bagian penting dari perekonomian digital Indonesia.
Sumber laporan asli: Kompas





